BICARAINDONESIA-Labura : Sebagai bentuk responsif atas keresahan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu, menyantroni sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit yang dijadikan sarang narkoba, persisnya di Pasar 7, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Hasilnya, seorang pengedar sabu berisial ER alias Elvan, yang merupakan warga Dusun Bangun Rejo Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, tak berkutik saat disergap pada Sabtu pagi (6/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi SH kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pemuda 21 tahun itu.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu telah mengamankan pelaku yang dinyatakan telah melanggar KUHPidana Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Kasi Humas, Senin (8/1/2024).
Dijelaskannya, pelaku ER alias Elvan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit warga yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Bukan sekadar isapan jempol belaka, karena hal itu dibuktikan dengan ramainya masyarakat yang lalu lalang mendatangi lokasi gubuk tersebut.
Mendapat info tersebut, sambung Parlando, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek AKP Nelson Silalahi bersama Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah SH, sekitar Pukul 05.30 WIB, turun ke lokasi melakukan penyidikan dengan skema under cover buy.
Begitu tiba di lokasi, tim melakukan Pengintaian sekitar 200 Meter dari posisi gubuk yang diduga merupakan tempat transaksi sabu. Setelah 2 jam melakukan pengintaian dan memastikan target di dalam gubuk, tim bergerak dan berhasil meringkus pelaku ER alias Elvan.
“Setelah memastikan target didalam gubuk, pada Pukul 08.30 WIB, tim yang dipimpin Kapolsek melakukan penggrebekan ke gubuk yang berada di tengah kebun sawit itu dan berhasil meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari dalam tas pinggang milik pelaku ER alias Elvan seberat 9,31 gram,” paparnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, 1 unit handphone merek VIVO, 1 unit handphone merek Nokia, 2 bungkus plastik klip besar berisikan bungkusan plastik klip kecil kosong, 10 alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol bekas minuman, 1 buah dompet kecil warna hitam, jam Tangan warna hitam, gunting, 2 buah mancis, 3 skop kecil dan uang tunai Rp645.000.
Selanjutnya, pelaku ER alias Elvan dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut
Penulis : Aji
Editor : Ty