BICARAINDONESIA-Pagar Merbau : AB alias Kacer, dipastikan bakal kembali merasakan pengapnya hidup di dalam bui. Semua terjadi, setelah residivis yang keluar masuk penjara itu, kembali ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang.
Pelaku pencurian spesial pembobol rumah kosong itu, dibekuk dikediamannya di Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Jum’at, 13 November 2021 lalu.
Kapolsek Pagar Merbau Iptu IR Sitompul, SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan telah meringkus laki-laki 41 tahun tersebut, setelah melakukan pembobolan rumah milik Miswardi (51) warga Desa Tanjungmulia, Kabupaten Deliserdang.
“Korban mengetahui rumahnya dibobol maling pada Kamis, 11 November 2021. Sehari sebelumnya tepatnya Rabu10 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, korban bersama istri dan kedua anak korban berangkat untuk berjualan di Desa Sidodadi, Kecamatan Pagar Merbau. Karena cuaca hujan korban tidak pulang sehingga rumah kosong,” ungkap Sitompul, Ahad (14/11/2021).
Pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB, anak korban bernama Aditrya, disuruh pulang untuk mengambil blender. Namun setibanya dihalaman rumah, anak korban terkejut karena pintu samping rumah telah terbuka.
Ia pun langsung pergi melaporkan kepada korban. Mendengar cerita anaknya, korban langsung pulang. Begitu masuk ke dalam rumah, korban melihat isi rumah telah berserakan dan barang yang hilang dicuri oleh maling.
Sejumlah barang yang digasak pelaku diantaranya sepucuk senapan angin beserta tabung dan pompanya, kompor gas Rinai, dua buah tabung gas 3 kg, blender, mesin pompa air, Tape Recorder merk Sony.
Selain itu, korban juga menerangkan, kejadian yang sama juga telah menimpanya pada pertengahan September 2021. Ketika itu, korban kehilangan dua pucuk senapan angin yang bertabung dan mesin genset listrik.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Pagar Merbau,” sebut Kapolsek.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau langsung melakukan penyelidikan. Pada Jum’at, 12 November 2021, petugas mendapat kabar jika pelaku berada dirumahnya. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak dan berhasil membekuknya.
“Guna pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diangkut ke komando. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan pernah di hukum di Lembaga Pemasyarakatan Lubukpakam. Pada tahun 2004 selama 2 tahun, Pada tahun 2016 selama 2 tahun, Pada tahun 2018 selama 2 tahun,” pungkas Sitompul.
Penulis : cw Lenta
Editor : Teuku
No Comments