BICARAINDONESIA-Medan : Petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian dalam rumah berinisial K (56). Pelaku ditangkap petugas dari kediaman rumahnya pada Ahad (12/9/2021) sekira pukul 05.00 wib.
Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Cinta Karya Gg Kelapa Kel. Sari Rejo Kec.Medan Polonia. Irwansah mengatakan K ditangkap petugas atas laporan korban Ahmad Gazali (33) yang tak lain tetangga dari rumah pelaku.
“Pelaku melakukan pencurian pada hari Sabtu (11/09/2021) dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 1,1 juta dan 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam metalik berisikan uang digital sebesar Rp 2 juta,” kata Irwansah, Kamis (16/9/2021).
Dalam aksinya, pelaku terekam kamera CCTV yang masuk ke dalam rumah milik korban ketika korban sedang tertidur pulas.
“Korban yang saat itu terbangun dari tidur dan melihat pintu rumahnya dalam kondisi terbuka, langsung mendatangi rumah milik tetangganya untuk meminta rekaman kamera CCTV,” terangnya.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui pelaku merupakan tetangga korban.
“Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dari kediaman rumahnya,” ujar Irwansah.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mengambil uang dan menjual handphone korban seharga Rp. 400 ribu kepada seorang laki-laki dengan panggilan Wawan.
“Pelaku juga mengaku uang hasil penjualannya telah habis digunakan pelaku,” papar Irwansyah Sitorus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No Comments