BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Hanya dalam tempo 18 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa berhasil mengungkap aksi pencurian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Sam Utama Energi, Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
2 orang pelaku berhasil diringkus. Ironisnya, salah seorang pelaku merupakan remaja di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Data dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku yang mengakibatkan SPBU kehilangan uang tunai Rp75 juta dan buku tabungan sebesar Rp40 juta yakni Fernanda Ramadhan (24), warga Dusun III, Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) dan MRP, ABG berusia 15 tahun, buruh pabrik, warga Dusun I, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungmorawa.
Fernanda Ramadhan dan MRP diamankan saat malam takbiran Idul Adha, Senin malam, 19 Juli 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa.
Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu OJ Samosir menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya Senin dinihari, 19 Juli 2021, pukul 03.13 WIB.
“Kita mendapat laporan dari pihak SPBU, uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp75 juta hilang dicuri. Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Iptu OJ Samosir, Selasa (20/7/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, polisi mendapat titik terang siapa pelakunya. Pencarian dilakukan.
Senin malam saat takbir Idul Adha bergema, polisi menangkap pelaku, Fernanda Ramadhan di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa.
Interogasi dilakukan. Fernanda pun mengakui perbuatannya. Mencuri di SPBU PT Sam Utama Energi bersama MRP. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap MRP.
Pelaku MRP yang masih remaja inipun gemetaran ditanya polisi. Dia pun mengakui perbuatannya bersama Fernanda Ramadhan. MRP juga menyebut sepeda motor yang mereka gunakan adalah milik Surya Darma. Dari hasil pencurian itu, Surya Darma mendapat jatah Rp700 ribu.
Dari kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Scoopy BK 5853 MBC berikut BPKB dan STNK, satu unit handphone merek OPPO A16, sebuah cincin emas belah rotan seberat 2 gram yang dibeli pelaku, uang tunai Rp2.472.000, sisa uang pencurian, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 3682 MAO, uang tunai Rp650 ribu dan satu buku tabungan Bank Danamon yang di dalamnya tersimpan uang Rp40 juta.
“Pemilik sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, Surya Darma, ketika kita interogasi, dia mengaku tidak mengetahui kalau sepeda motornya dipinjam untuk berbuat kejahatan,” kata OJ Samosir.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments