BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri melakukan pemusnahan hasil pakaian bekas impor. Terdapat 730 bal pakaian, sepatu, tas bekas yang dimusnahkan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Novel Baswedan, yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap bersama dengan Kementerian Perdagangan.
Novel mengatakan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” ujar Novel, Jumat (17/3/2023).
Novel mengatakan, barang itu diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Novel menjelaskan bahwa import barang bekas, dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (illegal), sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.
“Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,” kata mangan penyidik senior KPK itu.
“Belum lagi penyakit yang dibawa dari baju/ tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya Impor illegal baju/ produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” tambah Novel.
Penindakan dan pemusnahan baju/ tekstil bekas ini, kata Novel, perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
“Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.