x

Satlantas Polrestabes Medan Amankan Pelaku Penipuan SIM

1 minutes reading
Thursday, 18 Nov 2021 12:20 0 217 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Satlantas Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang calo yang melakukan penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (18/11/2021).

Pelaku M Ikhsan alias Ikhsan Aceh (40) diamankan karena melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM B1, di sekitar kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro simpang Jalan Arif Lubis.

Selanjutnya, pelaku yang bermukim di HM Said Gang Juki No. 4 Kelurahan Medan Perjuangan ini diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses lebih lanjut.

Penangkapan calo SIM tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar S.Sos.

Sonny mengatakan pelaku telah melakukan penipuan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan B terhadap dua korbannya, E Olani Sormin, warga Jalan Merak No. 38 Sei Sekambing, Medan dan Ikhlas Saputra, warga Jalan Sedar Komplek Perumahan Dharma Asri Batang Kuis.

Olani ditipu pelaku pada Selasa, 12 Oktober 2021, dengan kerugian Rp700 ribu untuk pembuatan SIM A yang baru. Sedangkan korban Ikhsan Saputra ditipu pelaku pada Kamis (18/11/2021) dengan kerugian Rp300.000 untuk biaya pengurusan perpanjangan SIM B1.

“Kedua pelaku sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Lantas.

Penulis / Editor : * Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x