BICARAINDONESIA-Belawan : Satnarkoba Polres Belawan berhasil menyita sebanyak 201 gram sabu dari dua tersangka, masing-masing IA alias B warga Kelurahan Belawan I dan Z warga Keluarga Sei Mati. Keduanya ditangkap, Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 17.00 Wib dan Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H Simatupang SIK, SH, MH, yang diwakili Wakapolres Kompol Sukarman, SH didampingi Kasatnarkoba AKP Herison Manullang, SH, dalam konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Menurut Wakapolres pada awalnya didapat informasi tentang adanya pengendara an IA alias B yang mengendarai sepedamotor Honda Vario warna putih melintas di Jalan KL. Yos Sudarso menuju Belawan dengan membawa sabu.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan di Jalan KL. Yos Sudarso, Simpang Kantor dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 201 gram dari sepedamotor yang dikendarai oleh IA,” ungkap Wakapolres.
Selanjutnya Wakapolres menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan TSK IA alias B mengaku membeli sabu tersebut dari TSK Z seharga Rp. 72.000.000,- dan hendak diedarkan di daerah Belawan.
“Dari hasil pemeriksaan kepada TSK IA alias B kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 9 Juli 2022 Satnarkoba berhasil menangkap TSK Z dari rumahnya di Kelurahan Sei Mati. Keduanya saat ini sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider padal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sambungnya.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini selama tahun 2022 Satnarkoba telah berhasil mengungkap sebanyak 132 kasus narkoba dan menahan sebanyak 147 tersangka dengan total barang bukti 1.681,72 gram sabu, 583,6 gram ganja dan 2 butir ekstasi,” tutupnya.
Penulis / Editor : *Abdi
No Comments