BICARAINDONESIA-Medan : Dengan mengerahkan kekuatan 240 orang yang personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Sumut, Bhabinkamtibmas Medan Sunggal, Babinsa Medan Sunggal dan Dinas Perhubungan (Dishub), Pemko Medan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berdiri di tempat yang tidak sesuai aturan, Rabu (2/12/2020).
Penertiban ini difokuskan di Pasar Kampung Lalang Jalan Gatot Subroto Perbatasan Medan – Deli Serdang Kecamatan Medan Sunggal.
Dibawah pimpinan Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap, penertiban ini berjalan lancar dan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak PK5.
Sebelum melakukan penertiban, para personel terlebih dahulu mengikuti apel di tempat tersebut. Usai mengikuti apel, para personel langsung bergegas dan berangsung-angsur mengangkat lapak mereka yang tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
Penertiban ini telah berulang kali dilakukan, tetapi masih saja PK5 membandel dan tetap berjualan di tempat tersebut. Atas dasar inilah Pemko Medan berupaya kembali untuk menertibkan PK5 yang masih tetap menggelar lapak dagangannya di lokasi tersebut.
“Sebab, dengan adanya lapak pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya sehingga memicu terjadinya kemacetan,” ucap Rahmat disela kegiatan.
Usai menertibkan PK5 yang berada di Pasar Kampung Lalang, Dan Yon Jalak Cakti Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap mengingatkan kepada para pedagang PK5 untuk tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang. Sebab, Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan dan jika ada yang kedapatan kembali menggelar lapaknya, Pemko Medan akan kembali melakukan penindakan terhadap pedagang PK5 tersebut.
“Saya kembali menegaskan bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika ingin berjualan silahkan, asal ditempat yang telah ditentukan dan disediakan, jangan berjualan di sembarang tempat,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan penggusuran sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP Kota Medan juga sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan teguran I, II, dan III namun tidak dihiraukan. Sehingga Satpol PP harus melakukan tindakan berupa pembongkaran pembangunan secara paksa akibat tidak menghiraukan surat teguran yang telah diberikan tersebut.
“Sebelum dilakukannya penertiban ini, kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan namun tidak diindahkan. Terbukti, para PK5 tetap saja berjualan. Oleh karenanya tanpa kompromi lagi, penertiban pun dilakukan. Apalagi, penertiban ini bukan kali pertamanya dilakukan, sudah sering para pedagang ini ditertibkan, namun masih saja bandel dan tetap berjualan di tempat yang tidak seharusnya,” jelasnya.
Editor : Yudis/rel
No Comments