x

Satreskrim Lombok Tengah Tangkap Pria yang Curi 12 Ponsel Bank PNM Mekar

2 minutes reading
Saturday, 26 Nov 2022 04:34 0 245 Iki

BICARAINDONESIA-Lombok Tengah : Seorang pria yang mencuri 12 ponsel milik Bank PNM Mekar di Janapria, Lombok Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Penangkapan pelaku berinisial U (24) yang merupakan warga Desa Janapria oleh anggota Brimob Polres Lombok Tengah itu dilakukan pada Kamis (24/11/2022).

Dikutip dari Kompascom, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan bahwa 12 ponsel yang digasak pelaku tersimpan di ruang admin PNM Mekar.

Selvi Nila Trisna Wati adalah karyawan PNM Mekar yang pertama kali mengetahui tindakan pencurian itu. Saat membersihkan ruangan, Selvi tidak menemukan 12 ponsel yang dipakai sebagai operasional karyawan PNM Mekar.

“Mengetahui kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Janapria. Total kerugian yang dialami diperkirakan sebesar Rp 19 juta,” ungkap Redho, Jum’at (25/11/2022).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Janapria langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan penyelidikan, polisi mendapat petunjuk salah satu ponsel yang hilang dipegang oleh L (15), warga Desa Pendem, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Polisi pun mendatangi L dan menginterogasinya. L mengaku bahwa ponsel itu diberikan kakaknya, MS, yang sudah pergi ke Kalimantan.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapat ponsel itu dari pelaku U di Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah. Tim Resmob Polres Lombok Tengah pun langsung menggerebek dan mengamankan terduga pelaku U di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, U mengakui telah mengambil 12 ponsel tersebut sendirian dengan cara masuk lewat plafon rumah. Dia menjual lima ponsel di seputaran Lombok dan tujuh ponsel lagi dijual ke Bima serta Dompu,” ungkap Redho.

Pelaku dan sejumlah barang bukti pu  dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. U juga telah ditetapkan sebagai tersangka serta disangkakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*  

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x