x

Satreskrim Polres Inhil Ungkap Sindikat Penipuan Online Jaringan Internasional

2 minutes reading
Friday, 27 Nov 2020 07:41 0 198 admin

BICARAINDONESIA-Inhil : Satreskrim Polres Indra Giri Hilir (Inhil), berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria atas tindak pidana penipuan di media sosial.

Pelaku bernama James (35), melancarkan aksi kejahatannya dengan modus niat menikahi korbannya yang ternyata seorang janda inisial AS (53) warga Tembilahan Kota, Kab. Inhil.

“James ini modusnya akan menikahi si korban dengan mengatakan akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan mengaku akan menetap di Indonesia,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Indra dan Kasubbag Humas AKP Warno dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Jum’at (27/11/2020).

Selain itu, empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Jakarta ikut terlibat dalam tindak penipuan ini. 3 diantaranya berjenis kelamin perempuan inisial GU (29), TA (34) dan SF (27) serta seorang laki-laki AZ (32).

“Korban berkenalan dengan pemilik akun facebook atas nama Aamir Rafiq pada bulan September lalu yang dilanjutkan dengan percakapan via Messenger dan WhatsApp,” papar Kapolres Inhil.

Dalam percakapan itu, Aamir Rafiq berjanji kepada korban akan mengirimkan uang sebesar US 1.500.000 Dollar atau setara dengan Rp22.500.000.000 untuk investasi di Indonesia.

“Selanjutnya, korban dihubungi oleh seseorang mengaku bernama Julia yang merupakan SF selaku agen Ekspedisi Kurir atas perintah James, memberitahukan bahwa uang yang dikirim oleh Aamir Rafiq sebesar 1.500.000 US Dollar telah cair dan meminta korban untuk mengirimkan uang melalui transfer ke salah satu Bank atas nama AZ dengan total Rp271.520.000,” ungkapnya.

Sementara AZ membuka rekening atas permintaan GU, dari GU dimintai membuka rekening oleh TA. Dari TA sendiri dimintai oleh SF alias Julia sebagai ekspedisi kurir, mereka kompak dan mengetahui modus tersebut.

“James sendiri merupakan otak atau dalang semua modus penipuan ini. Kelima pelaku ditangkap di Jakarta pada 22-23 November 2020 dan dibawa ke Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Dian.

Selain kelima pelaku, juga diamankan barang bukti, 6 unit handphone dan buku tabungan sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penipuan. Para pelaku dikenai pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHPidana dan pasal 28 ayat 1 UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara, saat diinterogasi penyidik, James mengaku kepada wartawan baru kali ini melakukan penipuan.

“Baru 1 kali saya melakukan penipuan. Saya sudah 4 tahun tinggal di Indonesia dan sudah menikah dengan orang Afrika, juga ada mantan istri saya disini, (salah satu pelaku, SF merupakan mantan istri James),” tukasnya.

Penulis/Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x