BICARAINDONESIA-Pandeglang : Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), US (25) dan OS (34), diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang. Keduanya mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
“Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang baru saja mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan TPPO yang ada di wilayah Pandeglang,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Selasa (13/6/2023).
Pengamanan dilakukan pagi tadi, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di wilayah Kecamatan Cikeusik. Shilton mengatakan, perusahaan yang dimiliki oleh kedua pelaku dalam menyalurkan tenaga kerja, bodong atau tidak terdaftar.
Shilton juga mengungkapkan, para pelaku sudah hampir enam bulan beroperasi. Total, sudah ada 18 orang warga Pandeglang yang diberangkatkan secara ilegal. Menurutnya, di Malaysia para korban tidak mendapatkan upah yang layak, bahkan tidak ada kepastian soal kontrak kerja.
“Dari hasil keterangan sementara, pelaku ini sudah enam kali melakukan pengantaran calon PMI ke Malaysia dengan total sebanyak 18 orang dalam kurun waktu selama enam bulan,” ungkapnya.
Para korban tidak dibekali keahlian dalam bekerja oleh para pelaku. Untuk bisa mengirim ke luar negeri, pelaku membuatkan pasport pelancong bagi para korban. Shilton mengatakan, satu orang pekerja dipungut biaya Rp7 juta rupiah oleh para pelaku.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman lima orang calon tenaga kerja yang akan dikirim ke Malaysia.
“Setelah kita melakukan pendalaman dan pemeriksaan, alhamdulillah kita menggagalkan pemberangkatan sebanyak lima orang calon PMI yang sudah melakukan pendaftaran dan registrasi. Yang mana, dalam waktu dekat, orang-orang ini akan diberangkatkan,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*