BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku pencuri hewan ternak (Lembu-red).
Kedua pelaku masing-masing bernama, Zerli alias Carli (43) seorang buruh lepas, warga Jalan Kemuning Lk. III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan Adlin alias Wak Delen (48), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahn Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kedua pelaku diamankan, Senin (13/7/2020) malam pukul 19.40 Wib di Jalan Palem Lk III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 156 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 03 Juli 2020, a.n pelapor (korban), Al Mustaqim (30), warga Jalan Palem Lk III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan menyebutkan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti, 1 tali warna putih yang dilepas dari leher lembu milik korban, 1 keranjang yang digunakan pelaku untuk mengangkut lembu milik korban, 1 unit sepedamotor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban dan sepasang sepatu bot warna hitam milik pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.12.000.000,- dan selanjutnya pelapor membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai,” terang AKBP Putu Yudha.
Penulis/Editor : */Amri
No Comments