BICARAINDONESIA- Medan : Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai rumah sakit di Medan, Sumatera Utara (Sumut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Mardianta Br Ginting SH MH mengatakan pelaku dan korban bekerja di tempat yang sama.
“Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Desember 2022, dimana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU dan pelaku bertugas di ruangan ICU,” kata AKP Mardianta, Rabu (4/1/2023).
Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba-raba organ vital dari pada korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kanit PPA menjelaskan modus pelaku karena tertarik melihat korban.
“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali dilakukan,”katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.