BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba. Salah satu tersangka merupakan dan masih berstatus sebagai warga binaan yang mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun tersangka yang berhasil diringkus, FD alias Nando (25), warga Desa Pasir Tuntung, Kota Pinang. H alias Yanto (37), warga Desa Aek Batu Torgamba, sedangkan EPS alias Endra alias Tonggek (30) masih berstatus sebagai warga binaan yang ditahanan di Lapas Kota Pinang, warga Desa Aek Batu Torgamba, yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada 15 Oktober 2020 tahun lalu, dengan kasus yang sama.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram, 1 unit HP android, 1 unit sepedamotor RX King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 dompet warna coklat,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat konferensi Pers di ruang tunggu Kapolres, Selasa (18/5/2021).
Selanjutnya jelas Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula pada awal Mei 2021, ada informasi peredaran narkoba di Labusel, yang dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek.
“Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung langsung membentuk timsus,” jelas Kapolres.
Kemudian, sambung Kapolres, pada Minggu (16/5/2021), personel melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib, di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu, petugas melihat tersangka yang dicurigai melintas menggunakan sepedamotor RX King hitam berboncengan dengan temannya.
Tak mau buruannya lepas, personel langsung melakukan pengejaran, hingga sepedamotor RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika tim menyergap dan berhasil menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan (ransel hitam), disita 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 515,28 gram,” terang Kapolres.
Dari hasil introgasi, tersangka FD mengaku berperan sebagai joki dan yang membawa ransel, mereka suruhan EPS alias Tonggek yang masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Kota Pinang dan tersangka H yang mendampingi dan mengetahui rencana perjalanan serta penjemputan narkoba ke Medan.
Selanjutanya, Senin (17/5/2021) Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Kalapas II B Kota Pinang, Edison Tampubolon, untuk mengamankan EPS alias Tonggek.
“Tadi malam EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya, tentang tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Dari keterangan Tonggek, lanjut Kapolres lagi, pelaku mengaku telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua pelaku FD dan H, yaitu pada April akhir sebanyak 1 ons dan di awal Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman sebesar Rp3.000.0000.
“Terhadap ketiga pelaku saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 yo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments