x

Satu Tersangka Net89 Meninggal Dunia, Bareskrim Polri: Perannya Sama dengan Reza Paten

2 minutes reading
Tuesday, 15 Nov 2022 07:05 0 217 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka kasus robot trading Net89 yang meninggal dunia, Hanny Suteja, memiliki peran yang sama dengan tersangka Reza Paten.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara. “Iya, perannya sama dengan tersangka Reza Paten,” kata Chandra, Selasa (15/11/2022).

Chandra mengatakan bahwa keduanya berperan sebagai sub-exchanger yang bertugas menawarkan paket investasi dengan skema ponzi berkedok robot trading.

Diketahui sebelumnya, Chandra mengatakan bahwa HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Solo-Semarang.

HS meningggal dunia pada tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali.

“(Karena) laka lantas. (Inisial) HS,” kata Chandra, Senin (14/11/2022) lalu.

Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang. Selain Reza Paten, 6 tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI dan Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.

Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.

Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.

Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana.

Juga Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun. Kemudian,  Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x