x

Sebar Video Porno dengan Mantan ke Medsos, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap

2 minutes reading
Thursday, 15 Apr 2021 05:45 0 235 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Yogyakarta : Seorang mahasiswa asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial AST (21) dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. AST ditangkap karena mengunggah video porno mantan pacarnya yang berinisial S di Facebook.

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX, Endriadi menerangkan, pelaku dan korban S memang sempat menjalin hubungan asmara. Namun hubungan asmara keduanya harus berakhir.

“Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila),” kata Endriadi, (14/4/2021).

Setelah putus pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun tawaran balikan yang diajukan pelaku ditolak oleh korban.

Selanjutnya, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. “Awalnya berupa ancaman. Tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila),” kata Endriadi.

Korban yang mengetahui perbuatan pelaku menyebarkan  video hubungan badannya ini tak terima dan melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.

Sementara itu, pelaku AST menyebut aksi nekatnya menyebarkan video itu karena cinta mati kepada korban S. AST mengungkapkan jalinan asmaranya harus kandas karena tak mendapat restu dari orangtua korban.

“Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orangtuanya karena saya (dianggap) orang nggak mampu,” tutur AST.

AST menuturkan bahwa ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S. “Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan,” kata AST.

Atas perbuatannya itu, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar.

 

Sumber: Viva.co.id

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x