BICARAINDONESIA-Ternate : Oknum polisi Briptu II yang diduga telah memperkosa gadis 16 tahun sempat mengancam akan memenjarakan korban sebelum menjalankan aksi bejatnya. Ancaman tersebut dilakuka agar korban takut dan tidak berdaya.
“Ya diancam memang. Iya (korban diancam mau dipenjarakan),” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan, Rabu (23/6/2021).
Tidak hanya akan memenjarakan korban, Briptu II disebut memanfaatkan keunggulan fisik dirinya untuk meredam perlawanan korban.
“Ya kekerasan dialah, namanya laki-laki kan dengan memaksa dengan kekuatannya toh,” katanya.
Pada saat kejadian, korban diduga sempat berteriak untuk meminta pertolongan. Namun upaya itu gagal karena Polsek dalam keadaan sepi, personel lainnya telah beristirahat.
“Itu tengah malam. Jadi sudah pada istirahat itu. Temannya kan ada yang jaga terus pamit istirahat setelah mereka (pelaku dan korban) datang di Polsek,” terangnya.
Kombes Adip mengungkapkan Briptu II awalnya memang diminta oleh keluarga korban yang juga polisi untuk membantu menemukan korban yang sedang kemalaman di wilayah Sidangoli, Jailolo Selatan. Namun saat menemukan korban di sebuah penginapan, Briptu II malah menggiring korban ke Polsek Jailolo Selatan dan menginterogasi korban seolah-olah korban telah berbuat kesalahan.
“Jadi gini, si oknum itu membawa ke Polsek ditanyain, kenapa kamu larikan diri, mau ke mana, kenapa melarikan diri dari rumah? Si korban ini menjawab saya mau jalan-jalan ke Ternate,” kata Adip.
Adip memastikan upaya Briptu II mengamankan dan menginterogasi korban merupakan akal-akalan pelaku sendiri. Dia seharusnya hanya membawa korban ke Polsek agar aman.
“Rekayasanya (oknum) sendiri kali. Lettingnya (teman seangkatan) minta tolong untuk dibantulah intinya, tapi begitu korban ketemu dikembangkan lah sama dia,” ujar Adip.
Diketahui, Oknum polisi Briptu II memperkosa gadis 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).
No Comments