x

Sebulan Diburon, Kakek Terduga Pelaku Cabul Anak Tetangganya Ditangkap di Riau

2 minutes reading
Tuesday, 21 Nov 2023 21:30 0 1442 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu, membekuk seorang kakek tua terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, korban pria berinisil AR alias Atok Rahim adalah putri tetangganya sendiri bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun.

Usai melakukan perbuatan bejat itu, laki-laki berusia 62 tahun, penduduk Kecamatan Panai Hulu itu sempat kabur. Setelah diburu sekitar satu bulan, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Selama 1 bulan dalam pelarian, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Rimba Melintang, Rokan Hilir,” terang Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH didampingi KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE kepada wartawan di Mapolres setempat, Selasa (21/11/2023).

Kata Parlando, terungkapnya perbuatan cabul itu bermula dari pengakuan korban kepada ayah kandungnya, RR (46), bahwa ia telah telah dicabuli tersangka. Ketika itu korban memang sedang bertandang ke rumah pelaku, bermain-main dengan cucunya.

Dari pengakuan korban kepada RR, saat korban lagi bermain-main dengan cucu tersangka, ia mengajak korban ke belakang rumahnya. Disitu, tersangka langsung melakukan aksinya dengan cara menutup mulut korban sambil membuka baju dan menciumi payudara korban, Kemudian tersangka membuka celana korban, dan menjilati kemaluan korban hingga puas.

Kemudian, lanjut Parlando, setelah puas melakukan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang Rp15 ribu kapada korban. Korban juga mengaku bahwa korban telah 5 kali perbuatan asusila itu padanya

Dari pengakuan itu, RR langsung mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan perbuatan tersangka.

Menindak lanjuti laporan itu, kata Parlando, Tim Opsnal melalui Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Ipda Yasmin Tua Purba melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku dirumah keluarganya di Riau.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x