BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah TNI menyatakan keberatan atas status tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian, KPK meminta maaf. KPK mengakui, ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi di Basarnas itu.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan adanya anggota TNI yabg terlibat. Kami paham, tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwa ketika melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur, ada empat. Lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (28/7/2023).
Tindak pidana yang dilakukan anggota TNI, sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Johanid mengakui, ada kekeliruan dari penyidik KPK.
“Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah disampaikan, teman-teman TNI sekiranya bisa menyampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini, mohon dimaafkan,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*