x

Sebut Dokter Butuh Rp6 Juta untuk Dapat Izin Praktik, Menkes RI Disomasi 

3 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 10:29 0 379 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta: Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin perihal biaya hingga jutaan rupiah untuk dokter mendapatkan izin praktik menuai kontra. Persatuan Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB) menilai, pernyataan itu tidak benar. Oleh karenanya, PDPKKB melayangkan somasi terhadap Menkes Budi.

Somasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers PFPKKB yang turut dihadiri oleh dr Haznim Fadhli, Sp.S., Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat. dr Haznim menjelaskan, ada tiga jenis pembayaran, yakni iuran anggota, pembuatan surat rekomendasi, dan pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR).

Terkait somasi yang dilayangkan PDPKKB kepada Menkes ialaj perihal berapa besar biaya untuk mengurus STR. Seorang dokter, tegas dr Haznim, sebenarnya hanya membutuhkan sekitar Rp300-Rp600 ribu untuk mengurus STR.

“Kami konfirmasi dari berbagai sumber termasuk IDI cabang, beberapa tempat itu sebetulnya untuk mengurus STR hanya dibebankan antara Rp300 sampai Rp600 ribu. Kita garis bawahi, untuk mengurus STR, Rp300 ribu sampai Rp600 ribu,” ungkapnya, Selasa (28/3/2023).

“Jadi, tidak ada biaya dikatakan Rp6 juta. Sayangnya, upaya meng-cross check itu terlihat tidak dilakukan. Ditambah lagi dengan narasi ‘pantas ramai’. Ini kan hal-hal yang sayang diucapkan oleh pimpinan kita di Kemenkes,” imbuh dr Haznim.

Kemudian, terkait iuran yang mencapai jutaan rupiah, dr Haznim menyebut, biaya tersebut adalah untuk keperluan operasional dari dokter spesialis dan berlaku hingga lima tahun. Sementara itu, dokter umum tidak dikenakan iuran tersebut.

“SIP itu gratis, khususnya di Jakarta dan beberapa tempat. Tidak ada pernyataan sebesar Rp6 juta. Kalaupun ada, mungkin itu dikaitkan dengan iuran anggota terkait dengan kebutuhan operasional organisasi. Terutama untuk dokter spesialis yang dibayarkan setiap lima tahun,” jelasnya.

“Iuran ini memang digunakan untuk pengelolaan operasional organisasi, biaya karyawan, gedung, juga untuk membiayai beberapa kegiatan. Misalnya, mengundang narasumber dan sebagainya, tidak digunakan untuk pengurus,” pungkas dr Haznim.

Pernyataan Menkes Budi

Saat itu, Menkes Budi menyoroti, butuh Rp6 juta untuk memperoleh STR dan SIP bagi dokter spesialis. Pada 2022, ada 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp460 miliar.

“Oh, pantas ribut,” ungkap Menkes Budi saat itu.

Hal senada pun sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono. Menurutnya, satu dokter spesialis membutuhkan dana sebesar Rp6 juta untuk pembuatan atau perpanjangan SIP. Di samping itu, para dokter juga harus mendapatkan banyak rekomendasi untuk bisa mendapatkan SIP.

“Butuh Rp6 juta untuk 1 dokter spesialis. Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setriliun untuk perizinan saja di dokter spesialis. Ini harus direformasi, harus diubah sehingga untuk mengurus perpanjangan SIP menjadi lebih mudah,” ungkapnya dalam Diskusi Liputan Forum Industri tentang RUU Kesehatan, Kamis (16/3/2023).

“Bagaimana caranya? Mengembalikan tusi tersebut kepada pemerintah. Selama ini yang membuat sisi tersebut menjadi sulit adalah banyaknya rekomendasi yang harus didapatkan para dokter untuk memperoleh SIP,” pungkas Wamenkes.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x