x

Sebut Orang Hidup Namun Dinyatakan Mati, RSU Royal Prima Terancam Pasal Pemalsuan Dokumen

4 minutes reading
Sunday, 3 Apr 2022 14:36 0 351 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : RSU Royal Prima terancam dijerat pasal oleh Polrestabes Medan. Pasalnya, pihak rumah sakit mengklaim adanya orang yang masih hidup namun dinyatakan mati.

Atas klaim tersebut, Henri Manik, orang yang dinyatakan mati tersebut tidak terima dan melapor ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Ya kan baru di laporkan, dan sudah kita terima laporannya,” kata Firdaus, Minggu (3/4/2022).

Ia mengatakan, akan memproses laporan korban dan akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan adanya pemalsuan dokumen itu. “Kita lengkapi dulu, nanti akan kita undang saksi-saksi untuk diminta keterangannya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan polisi juga akan memanggil pihak RSU Royal Prima Medan untuk dimintai keterangannya. “Sudah pasti di undang pihak Rumah Sakit nya. Yang dilaporkan sementara itu tentang dokumen palsu,” ucapnya.

Berkaitan dengan kasus orang hidup dinyatakan mati, Legal RSU Royal Prima Medan, Yunita Eva Suzana angkat bicara.

Sebelum kasus orang hidup dinyatakan mati ini muncul, pihaknya pernah merawat pasien atas nama Henri Manik di tahun 2020 silam.

Saat itu pasien atas nama Henri Manik datang berobat ke RSU Royal Prima Medan dibawa oleh keluarganya bernama Glora Pasaribu. Henri Manik berobat menggunakan kartu BPJS kelas III.

“Sebenarnya pasien atas nama Henri Manik memang betul dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan. Pasien memang kami rawat menggunakan kartu BPJS kelas III,” kata Yunita Eva Suzana, Sabtu (2/4/2022) kemarin.

Ia menjelaskan, setibanya di RSU Royal Prima, pihak keluarga langsung melakukan pendaftaran terhadap pasien. Anehnya, identitas pasien juga terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Pada saat mendaftar didampingi oleh keluarga bernama ibu Glora Pasaribu. Beliau melengkapi semua data pasien termasuk kartu BPJS, kartu keluarga dan surat keterangan dari Dukcapil telah melakukan perekaman e-KTP,” sebutnya.

Eva melanjutkan, pasiennya itu saat tiba di rumah sakit dalam keadaan darurat dan segera membutuh pertolongan medis.

“Saat itu, sesuai informasi dari dokter, kondisi pasien di UGD dalam keadaan Emergency, jadi kami lakukan penyelamatan nyawa terlebih dahulu, baru kami melengkapi administrasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pasien tersebut sempat di rawat kurang lebih tiga hari di RSU Royal Prima Medan itu, hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dia masuk tanggal 18 Februari 2020, dan kami rawat di sini selama tiga hari, lalu pada tanggal 21 Februari 2020 pasien dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Lalu, setelah dua tahun berjalan Eva pun heran tiba-tiba ada seorang warga dengan identitas tersebut menyatakan diri masih hidup dan melapor kasus pemalsuan dokumen ke Polrestabes Medan.

“Tidak mungkin kami melakukan hal tersebut, karena pada saat pasien masuk, semua data telah dilengkapi oleh pasien, kami juga telah melakukan penyelamatan nyawa dan perawatan pasien namun pasien meninggal,” ujarnya.

Eva juga mengaku tidak mengetahui apapun, terkait data tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugasnya yakni merawat pasien.

“Sebenarnya kalau dinyatakan ada pemalsuan, kami sebagai tenaga kesehatan tidak mengetahui itu. Karena yang kami tahu hanya merawat pasien,” katanya.

Ia menduga bahwa, ada kesalahan dalam data dari Dukcapil saat melakukan pendaftaran e-KTP dan BPJS.

“Ada kemungkinan pasien yang pertama ini datang ke kita memakai identitas orang yang masih hidup, kartu keluarga nya ada, ada surat dari Dukcapil bahwa dia memang ngurus KTP. Kemudian ada kartu BPJS, dari mana kami tau ini punya si ini punya si itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Petugas RSU Royal Prima diduga melakukan pemalsuan dokumen. Pasalnya, orang masih hidup dinyatakan mati oleh pihak RSU Royal Prima.

Adapun orang yang masih hidup dinyatakan mati yakni Henri Manik (56), lelaki warga Desa Mabar, Kecamatan Medan Deli itu padahal masih sehat dan segar bugar.

Menurut keterangan Setia Bina Jaya Hutajulu, kuasa hukum korban, Henri dinyatakan meninggal pada tahun 2020 silam.

Terungkapnya kasus itu ketika korban hendak berobat ke satu pukesmas menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2021 lalu. Ternyata di dalam data menyatakan bahwa Henri telah meninggal dunia.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x