BICARAINDONESIA:Labuhanbatu : Pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi, nyatanya tak membuat jera duet residivis kasus narkoba IPN alias Wanca, rarga Dusun I Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan RAS alias Irul, warga Lingkungan Titi Panjang, Desa Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini.
Buktinya, keduanya kini harus kembali merasakan pengapnya penjara, setelah disergap Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu di sebuah rumah kontrakan yang sengaja mereka sewa di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Ahad sore, 28 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Bahkan pada saat ditangkap, kedua tersangka yang tak sadar dengan kedatangan polisi, ketika itu sedang asik memaketi narkotika jenis ganja. Penangkapan itu turut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.
Dikatakan Martualesi, kedua pelaku sudah menjadi target operasi pihaknya yang sudah melakukan pengintaian dan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga.
Dijelaskannya, setelah melakukan beberapa kali undercover buy akhirnya kemarin kedua pelaku berhasil ditangkap dengan penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.
“Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 48 gram, sebuah plastik asoi warna biru berisi ganja seberat 14,5 gram, sebungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam, sebuah kaca pirek bekas bakar yg berisikan sabu seberat 1,56 gram, sebuah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru,” urainya.
Kata Martualesi, total ganja yang berhasil disita, seberat 62,2 gram dan dari Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailingnatal, merupakan pasokan seseorang pria berinisial A, yang merupakan kenalan tersangka Wanca
Selain itu, lanjutnya, setelah diinterogasi, tesangka Wanca juga mengakui, sebelumnya ia membeli ganja tersebut sebanyak 10 Kg. Namun sudah habis dijual secara ecer ke wilayah Padanglawas Utara sebanyak 8 Kg dan sisanya 2 Kg diecer di wilayah Rantauprapat. Ganja itu lantas dijualnya kembali dengan harga Rp2 juta/Kg. Dari hasil penjualan barang haram itu, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta.
“Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh tersangka Wanca yang sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama, yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, tahun 2017 selama 4 tahun dijalani 2 tahun sedangkan tersangka Irul sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikan daun ganja juga yaitu pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun dijalani 1 tahun 4 bulan,” paparnya
Kini, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments