BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali beraksi. Hasilnya, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pelabuhan (depan kantor Bea Cukai) Lingkungan IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluknibung, Kota Tanjungbalai, berhasil diringkus dalam penyergapan yang berlangsung Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 16.30 wib.
Tersangka adalah Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki, warga Jl. Anwar Idris, Lingkungan VII, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pemuda 23 tahun itu didasari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jl. Pelabuhan, Kel. Perjuangan, Kec. Teluknibung, ada 2 orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, Tim Unit 1 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jum’at malam.
Setelah melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan akurat, personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di atas sepedamotornya. Tersangka pun tak berkutik setelah dari tangannya ditemukan satu sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dan uang tunai senilai Rp50.000.
“Saat diinterogasi oleh petugas, Kiki mengaku bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari Andi,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menyita sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, HP Samsung warna putih, sepedamotor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat, uang tunai Rp.50.000, sebagai keuntungan membeli dan menjualkan sabu.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka digelandang ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Penulis /Editor : Amri
No Comments