BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kembali memberangkatkan 5 orang residen korban penyalahgunaan narkotika yang dilaporkan oleh keluarganya ke Satuan Reserse Narkoba, guna menjalani rehabilitas di Kota Medan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kegiatan rehabilitasi yang dilakukan pihaknya berkat kerjasama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba (BRSKPN) Insyaf Parmadi Putra di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi di bawah Kementerian Sosial RI
‘Kegiatan Rehabilitasi ini adalah untuk kedua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini dimana pada HUT Bhayangkara 1 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 orang korban penyalahgunaan narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban untuk direhabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap AKBP Deni di halaman Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021)
Selain itu Kapolres juga mengharapkan kepada para residen agar menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalahgunaan narkoba dengan mengikuti program rehab dengan bersungguh-sungguh, sebelum nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba.
“Kepada para residen nantinya agar menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba dan kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada anggota keluarganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Sementara, identitas kelima residen yang dilaporkan keluarganya tersebut yakni, Kevin Fernando Manik (24), warga Aek Kanopan Timur, Labura yang dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada 5 September 2021.
Ruben Karo Karo (25), warga Jalan Pelita, Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada 10 September 2021.
Ago Mulia Pranto Siahaan (20), warga Jalan Siringoringo Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial ES pada tanggal 14 September 2021.
Andre Kurnia (25), warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada 14 September 2021.
Agung Wijaya Pangestu (18), warga Jalan Perisai Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, dimohonkan ayah kandungnya berinisial PW pada 15 September 2021
Diakhir acara, Kapolres bersama PJU Polres Labuhanbatu serta keluarga dengan mengucap Bismillahirrahmannirrahim, melepas keberangkatan rehabilitasi 5 orang residen untuk menjalani rehab.
“Semoga sehat dan selamat sampai di tujuan,” pesan nasehat Kapolres.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Chairul
No Comments