x

Segini Gaji AHY Jadi Menteri, Beda Jauh Saat di TNI

3 minutes reading
Saturday, 24 Feb 2024 08:49 0 555 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah diangkat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (21/2/2024) oleh Presiden Jokowi. Sebelum menjadi menteri, AHY juga sempat mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI.

Dengan posisi barunya di pemerintahan itu, tentu besaran gaji yang diterima AHY dari pemerintah berbeda dengan saat ia masih bertugas di kesatuan TNI. Lantas berapa besaran gaji AHY saat menjadi menteri dengan dulu saat masih di TNI?

Besaran gaji AHY yang diterimanya sebagai menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara termasuk AHY dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, AHY juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti abdi negara lainnya. Termasuk salah satu di antaranya adalah tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan begitu seorang menteri seperti AHY bisa membawa pulang kurang lebih Rp 18.648.000 per bulan dari gaji pokok + tunjangan jabatan. Besaran ini belum termasuk tunjangan istri dan anak, dan lain-lain.

Di luar itu, yang membedakan posisi menteri dengan abdi negara lainnya adalah fasilitas yang mereka terima dari negara. Misalkan saja seorang menteri negara termasuk AHY berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Sementara di kesatuan TNI, gaji AHY tidak sebesar menjadi menteri. Tercatat diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri pada 2016 lalu. Pada saat itu AHY masih menyandang pangkat Mayor.

Besaran gaji yang diterima anggota TNI saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015. Dalam aturan itu, besaran gaji seorang anggota TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan.

Untuk prajurit berpangkat Mayor seperti AHY, besaran gaji pokok yang diberikan mulai dari Rp 2.856.400-4.693.900 per bulan berdasarkan masa kerja.

Tidak hanya gaji, seorang anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2015. Berdasarkan aturan itu besaran tunjangan kinerja yang diberikan sesuai kelas jabatan.

Besaran tunjangan jabatan ini berkisar Rp 1,1 juta untuk kelas jabatan 2 hingga terbesar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19. Penetapan kelas jabatan ini ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Untuk prajurit pangkat Mayor sendiri biasanya berada di kelas jabatan 9 yang besaran tunjangan kinerja didapat setiap bulan sebesar Rp 2.694.000.

Artinya saat AHY masih menjabat di TNI, ia bisa membawa pulang sekitar Rp 5.550.400-7.387.900 per bulan. Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, serta tunjangan lain seperti abdi negara lainnya.

LAINNYA
x