x

Segini Nilai Utang Macet UMKM yang Dihapus Prabowo

3 minutes reading
Wednesday, 6 Nov 2024 07:21 0 192 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan penghapusan utang UMKM pertanian hingga peternakan, Selasa (5/11/2024) kemarin. Kepitusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan kelautan dan UMKM lainnya. Lantas berapa jumlah utang yang dihapus tersebut?

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, secara keseluruhan penghapusan utang ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun. Namun, ia menekankan dana ini tidak melalui APBN, melainkan langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

“PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya,” ujar Maman dikutip dari detikcom, Rabu (6/11/2024).

Keputusan ini, kata Maman, merupakan simbol keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan yang bermasalah dengan utang.

“Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang,” tuturnya.

Maman mengungkapkan bahwa ada dua hal penting dari kebijakan Prabowo menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan. Pertama, utang yang dihapus hingga Rp 500 juta. Kedua, syarat utang dapat dihapuskan.

Maman menjelaskan, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara.

“Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,” jelas Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini, tegas Maman, hanya akan menyasar golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

“Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan Covid,” katanya.

Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada para pelaku-pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene memang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utangnya,” tegas dia.

Dengan demikian, Maman menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

“Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” pungkas Maman.

LAINNYA
x