BICARAINDONESIA-Medan : Sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan intruksi untuk menindak pelaku preman dan pelaku pemungutan liar (pungli), Polda Sumatera Utara bersama Polres sejajaran langsung melakukan penindakan. Alhasil, selama lima hari, Polda Sumut dan Polres sejajaran telah mengamankan 911 preman dan pelaku pungli.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, setelah intruksi Kapolri itu keluar, pihaknya terus melakukan razia preman di 621 lokasi di Sumatera Utara. “Mulai dari tanggal 13 hingga 17 Juni kita merazia preman di sejumlah lokasi,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Dari hasil kegiatan yang dilakukan selama lima hari, petugas menjaring 911 orang preman dan pelaku pungli. “Total selama lima hari sebanyak 911 orang yang kita amankan,” sebutnya.
Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan, sebanyak 17 orang dinyatakan dalam proses sidik. Selebihnya dalam proses pembinaan. “Totalnya ada 17 orang yang proses sidik,” ucap dia.
Nainggolan menyebutkan kalau pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Ini masih terus berlangsung,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Polda Sumut tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi premanisme.
Kemudian, dia meminta kepada para Kapolres jajaran Polda Sumut untuk merilis setiap penangkapan preman. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera buat para preman.
“Negara tidak Boleh kalah dengan aksi premanisme. Oknum dan preman segera dibersihkan, tangkap dan tuntaskan,” tegasnya.
Nainggolan juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hotline layanan 110 ketika mendapatkan aksi premanisme. Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Sumut,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Rill/Abdi
No Comments