BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Pasangan sejoli MW alias Titin alias Genong (36) dan HM alias Memet (39), kini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum.
Bahkan keduanya yang kompak menjadi pengedar narkoba saat menghirup udara kebebasan, kini juga dipaksa kompak menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Kedua warga Pangkal Lunang itu ditangkap pada Sabtu, (18/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB dalam penggerebekan di bawah pimpinan Kanit ldik I Ipda Rahmadhan Hilal di lokasi berbeda.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH
membenarkan l penangkapan kedua tersangka bedasarkan informasi dari masyarakat yang resah.
“Penindakan itu diawali dengan melakukan penyelidikan dengan under cover buy terhadap pelaku MW alias Titin alias Genong yang selanjutnya petugas berhasil menyergapnya, dan saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari pelaku HM alias Memet rekan satu desa dengannya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Tidak menyia-nyiakan info berharga tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu pelaku HH alias Memet dan berhasil meringkus pelaku didalam dirumahnya di Dusun IB Desa Pangkal Lunang, Kec Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna violet.
“Dari pengakuan pelaku HM Als Memet kepada petugas, membenarkan bahwa barang bukti narkoba yang dimiliki pelaku HW Als Titin alias Genong dari dirinya, yang diperoleh dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, skop terbuat dari sedotan, handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp600.000.
“Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.” papar AKP Parlando.
Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti digelandang kekantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Aji
Editor : Ty