x

Sejumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia, Kemenkes: Penyebabnya Usia di Atas 55 Tahun

2 minutes reading
Saturday, 17 Feb 2024 15:42 0 602 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 meninggal dunia. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal itu karena usia yang sudah lanjut.

Nadia menyebut, sekitar 15 persen anggota KPPS telah berusia di atas 55 tahun. “Masih ada sekitar 15 persen petugas (KPPS) yang berusia lebih dari 55 tahun, karena memang terbatasnya yang berkenan menjadi petugas,” ucap Nadia, dikutip Sabtu (17/2/2024).

Lebih lanjut, Nadia mengatakan bahwa berdasarkan data, sejumlah anggota KPPS tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Sebanyak empat petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi.

“Ada dilaporkan 13 kematian, tetapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” jelasnya.

Pihaknya, kata Nadia, melakukan sejumlah upaya mengurangi risiko masalah kesehatan saat KPPS bertugas, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

Selain itu, syarat yang diajukan juga dibatasi, seperti batas usia mulai dari 20-55 tahun. Anggota yang diterima juga diutamakan orang-orang yang tidak memiliki komorbid atau penyakit kronis, seperti penyakit jantung, hipertensi, gangguan ginjal, stroke, dan penyakit paru. Kemudian, jam kerja dibatasi 8-10 jam sehari.

Sosialisasi mengenai protokol kesehatan dan konsep 4C bagi anggota KPPS juga telah disosialisasikan, yakni cukup tidur, cukup minum, cukup makan, dan cukup olahraga.

Puskesmas dan rumah sakit siaga selama 24 jam selama 14-15 Februari 2024 dan sistem rujukan dan Public Safety Center (PSC) 119 disiagakan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x