x

Sekelompok Orang Diduga Suruhan Toke Tambak, Rusak Hutan Mangrove di Langkat

4 minutes reading
Tuesday, 6 Apr 2021 11:09 0 226 admin

BICARAINDONESIA-Langkat : Sekelompok orang asal Desa Pematangcengal, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melakukan perusakan atau penebangan tanaman mangrove di kawasan hutan produksi yang dikelola oleh Kelompok Tani Taruna Mangrove, Selasa pagi (6/4/2021).

Informasi di lapangan menyebutkan, aksi itu terjadi setelah para pelaku kabarnya disuruh seorang pengusaha tambak yang disebut-sebut bernama Acin.

Akibatnya, seribuan tanaman hyzophora berusia lebih kurang empat tahun yang terletak di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjungpura tersebut mati total.

“Kami gak terima mangrove ini dirusak seperti ini,” ucap salah seorang anggota Kelompok Tani Taruma Mangrove kesal

“Kemarin sore, belasan pohon kelapa yang kami tanam dan sudah berusia dua tahun, juga dirusak oleh orang tak dikenal. Kami merasa sangat terusik dengan perlakuan pihak yang selalu mengintimidasi kami dalam mengelola kawasan hutan produksi,” pungkasnya.

Ditemui di lokasi perusakan mangrove, sekelompok orang yang melakukan penebangan itu mengaku diajak oleh Samsuddin, atas suruhan dari pengusaha tambak asal Tanjung Pura bernama Acin.

“Kami cuma diupah untuk kerja disini. Kami gak tau wilayah ini masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” ungkap salah seorang perusak tanaman mangrove.

Anehnya, tak berselang lama, empat orang oknum polisi yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Langkat dan personel Polsek Tanjungpura, datang ke lokasi tersebut dan menjelaskan kehadiran mereka, untuk melakukan pengamanan atas pembersihan lahan yang dimohonkan oleh Acin ke Unit Tipidter Polres Langkat.

“Kami cuma melakukan pengamanan atas perintah dari Kanit. Acin juga mengaku sudah memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh BPKH. Kalau masyarakat atau kelompok tani mau melihat legalitas lahan Acien, datang aja ke Polres Langkat,” ketus salah seorang oknum polisi yang mengaku dari Unit Tipidter Polres Langkat itu.

Namun, pihak kelompok tani tetap berkeras untuk mempertahankan wilayah hutan produksi tersebut, agar tetap lestari dan terus melakukan penghijauan kembali kawasan hutan yang rusak. Mereka juga meminta agar aktivitas perusakan mangrove dan tanaman lain di kawasan hutan agar segera dihentikan.

Kecewa

Sementara, kepala Desa Kwala Serapuh Hasanuddin yang hadir ke lokasi tersebut, mengaku sangat kecewa dengan ulah sekelompok orang yang melakukan perusakan di kawasan hutan produksi. Terlebih, kawasan tersebut merupakan areal pembibitan mangrove yang dikelola oleh kelompok tani, untuk merehabilitasi kawasan hutan.

“Hingga saat ini, Acin belum juga menunjukkan legalitas lahannya, padahal dah berulang kali kami minta untuk menunjukkannya. Waktu penanaman mangrove di sini, Dandim 0203/Lkt juga ikut serta di sini. Yang jelas, penghijauan adalah program pemerintah dan dunia internasional, jadi harus bersama-dama kita dukung,” kata Hasanuddin.

Acuh

Terkait hal ini juga, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah-I Stabat Ir Puji Hartono membenarkan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan.

“Memang itu kan kawasan hutan, tapi di sana kan ada hak orang lain (pengusaha tambak) juga. Kita bicarakan aja di kantor, biar saya jelaskan,” ucapnya ketus.

Meskipun sudah disampaikan telah terjadi perusakan seribuan tanaman mangrove dan meminta KPH Wilayah-I Stabat untuk melakukan tindakan, namun Puji terkesan acuh dengan peristiwa perusakan mangrove tersebut. “Besok kami turunkan tim ke TKP,” pungkas Muji.

Perusakan Hutan

Menanggapi aksi perusakan itu, Kepala Divisi SDM LBH Medan M Ali Nafiah SH MHum yang menjadi kuasa hukum poktan itu mengatakan, tanaman mangrove itu merupakan bibit yang selama ini ditanam dan dipelihara oleh masyarakat untuk upaya rehabilitasi kawasan hutan.

“Dari maraknya penghancuran hutan di sana, ada dugaan kuat maraknya tanam sawit dan tambak illegal pada kawasan hutan itu,” tuding Ali.

Yang membuatnya miris, tindakan perbuatan melanggar hukum itu diduga mendapat pengawalan dari oknum Polres Langkat yang mengaku kepada personel LBH Medan dalam rangka pengamanan lahan milik Acin, tanpa menunjukkan surat perintah tugas dari kesatuan atau dokumen apapun yang membuktikan lahan tersebut milik Acin.

Karena itu, LBH Medan menilai tindakan oknum ini dapat dikategorikan sebagai tindakan kesewenang-wenangan aparatur negara yang dapat diberikan sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi kode etik kepolisian.

Direktur Yayasan Srikandi Lestari Sumiati Surbakti juga sangat menyayangkan perusakan seribuan pohon yang disaksikan oleh oknum dari Polres Langkat dan Polsek Tanjungpura. Apalagi pihak yang seharusnya membantu melakukan merehabilitasi kawasan hutan, malah melakukan tindakan yang sebaliknya.

“Alasannya, karena mereka mau menjaga aset pengusaha tambak bernama Acin,” ketus aktivis pecinta lingkungan itu.

Selaku masyarakat yang cinta akan lingkungan dan sedang giat melakukan rehabilitasi manggrove, Mimi juga memohon perlindungan dari negara kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan lingkungan.

“Malah, yang kami dapati saat ini adalah, kami selalu dipersulit untuk melaporkan ke dinas terkait dan ada solusi, serta terkesan terjadi pembiaran,” sambungnya.

“Melalui pemberitaan ini, kami minta kepada Kepala KPH Wilayah-I Stabat, jika tidak mampu menyelesaikan persoalan hutan, hendaknya mengundurkan diri saja. Ganti aja sama pejabat yang mampu, agar tidak ada lagi prose-proses pembiaran tentang persoalan lingkungan khususnya di kawasan hutan,” pungkas wanita berkacamata itu.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x