BICARAINDONESIA- Jakarta : Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara benar-benar lolos dari lubang jarum. Karena korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dilakukannya, hanya diganjar vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Juliari terbukti bersalah melakukan korupsi. Juliari disebut menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8).
Selain itu, hakim juga menghukum Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi pada saat bencana Covid-19.
“Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab,” kata hakim.
Sementara hal yang meringankan yakni Juliari belum dijatuhi pidana. Juliari sudah divonis masyarakat, hingga berlaku sopan selama persidangan.
Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari dihukum dengan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Editor : Ika/*
No Comments