BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Menindaklanjuti pengaduan Thomson Pasaribu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 74-PKE-DKPP/VII/2020, Sabtu siang, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 WIB kemarin.
Sebagai teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kota Sibolga yakni Khalid Walid, Asmar Harahap, dan Afwan Nasution masing-masing sebagai Teradu III, Teradu II dan Teradu I.
Disinyalir teradu didalilkan tidak profesional dan berlaku tidak adil dalam seleksi pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020. Pengadu merupakan salah satu peserta seleksi yang dinyatakan lolos tahapan administrasi tes wawancara.
“Saya itu lolos tes wawancara. Terus saya dinyatakan tidak lolos karena disebut memiliki rumah di Tapanuli Tengah, padahal saat mendaftar saya memakai e-KTP Sibolga,” kata Thomson dalam sidang pemeriksaan yang digelar di Kantor KPU Tapanuli Tengah.
Pengadu juga mendalilkan adanya kecurangan. Indikasi itu muncul sebab Teradu I (Afwan Nasution red) memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota PPK terpilih serta dua staf teknis pilkada di Sekretariat KPU Kota Sibolga.
“Selain itu para Teradu diduga membocorkan soal dan kunci jawaban seleksi tertulis kepada Calon Anggota PPS selama seleksi pemilihan PPS berlangsung. Kami sudah lampirkan dalam bukti berupa video,” tegasnya.
Dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam, Teradu I mengungkapkan seluruh tahapan dan proses seleksi pemilihan anggota PPS di Kota Sibolga sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Komisioner KPU Kota Sibolga membantah dan klarifikasi terhadap masukan masyarakat atas calon anggota PPS yang lolos dalam tes wawancara, termasuk Pengadu. Disebutkan jika Pengadu sudah lama tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga.
“Pengadu mengakui punya rumah di Tapanuli Tengah, tetapi berkegiatan sehari-hari di Sibolga. Atas dasar itu, KPU meminta dua surat keterangan domisili kepada Pengadu yaitu dari lurah dan RT/RW sesuai dengan alamat e-KTP,” kata Afwan.
Afwan menyebutkan hingga batas waktu yang ditentukan, Pengadu tidak bisa melampirkan dua surat domisili yang diminta oleh KPU Kota Sibolga, sehingga Thomson dinyatakan gugur.
Teradu I membenarkan adiknya Karim Saat Nasution merupakan salah satu staf pendukung pilkada di KPU Kota Sibolga. Namun Teradu menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan dan melakukan intervensi kepada Sekretariat untuk meloloskan adiknya tersebut.
“Semua tuduhan Pengadu saudara Thomson Pasaribu ini tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, itu semua karena ketidakpuasan Pengadu yang tidak terpilih sebagai anggota PPS. Termasuk soal kunci jawaban atau soal bocor, kami pastikan tidak benar,” urai Afwan.
Diketahui, Thomson R. Pasaribu merupakan Pengadu dalam perkara 73-PKE-DKPP/VII/2020 dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga. Dalam persidangan perkara 73 maupun 74, majelis sempat menanyakan pekerjaan Pengadu yang berbeda di dua perkara tersebut.
Sementara itu, bertindak sebagai anggota majelis dalam perkara ini antara lain Mulia Banurea, M.Si (TPD Unsur KPU), Henry Simon Sitinjak, SH (TPD Unsur Bawaslu), dan Nazir Salim Manik, MSP (TPD unsur Masyarakat).
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments