x

Selewengkan Dana Rp 1,9 M, Kadis Perizinan Sumut Ditetapkan sebagai Tersangka

1 minutes reading
Thursday, 22 Jul 2021 02:03 0 261 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Medan : HMA Effendi Pohan selaku Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia diduga menyelewengkan dana pemelihara jalan sebesar Rp 1,9 miliar.

“Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume,” kata Muttaqin Harahap, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Rabu (21/7/2021) malam.

Diduga, Effendi menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020. Saat itu, dia masih menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

Terkait hal ini Muttaqin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan. Keputusan apakah Effendi bakal ditahan juga menunggu hasil dari penyidik.

“Kita lihat nanti keputusan dari penyidiknya ya,” tutur Muttaqin.

Muttaqin mengatakan pihaknya tidak membutuhkan izin dari Gubsu Edy Rahmayadi untuk melakukan proses hukum terhadap Effendi yang saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas.

“Tidak perlu izin, hanya pemberitahuan saja,” terangnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x