BICARAINDONESIA-Jakarta : Sepak terjang Hakim Agung Gazalba Saleh yang kini tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terung dikorek. Belakangan diketahui ia merupakan hakim yang menyunat vonis eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Terkait hal itu, MA menegaskan ajab mendukung dan menghormati jika KPK mengusut soal adanya dugaan suap pada pemotongan vonis Edhy tersebut.
“Kalau proses hukum yang dilakukan KPK, MA menghormati sepanjang masih menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Juru Bicara MA, Suharto, kepada wartawan, Senin (13/2/2023) seperti dilansir deticom.
Suharto menegaskan bahwa MA sebenarnya tidak pernah menggunakan istilah ‘sunat’. Melainkan menggunakan ‘memperbaiki’.
Suharto menegaskan bahwa MA sebenarnya tidak pernah menggunakan istilah ‘sunat’. Melainkan menggunakan ‘memperbaiki’.
“Sekali lagi, MA tidak menggunakan istilah ‘sunat’ atau pemotongan vonis itu tetapi yang digunakan adalah ‘memperbaiki’,” katanya.
Kasus Edhy Prabowo bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama sepulang dia dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.
Kasus Edhy Prabowo bermula saat KPK menangkap tangan Edhy Prabowo tidak berapa lama sepulang dia dari Hawaii, Amerika Serikat pada November 2020. Edhy ditangkap karena menerima suap terkait jabatannya.
Singkat cerita, Edhy diproses dan diadili di PN Jakpus. Pada 15 Juli 2021. PN Jakpus menjatuhkan hukuman:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Putusan itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi:
1. Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
2. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
3. Mencabut hak politik selama 3 tahun.
Mantan politikus Partai Gerindra itu kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman pidana pokok sehingga menjadi:
1. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.
2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Sunat hukuman itu dijatuhkan ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak. Adapun Gazalba Saleh ditangkap KPK belakangan hari karena dugaan menerima suap guna memenangkan pihak yang menyuapnya.
“Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya, Terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan,” ujar Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.
Editor : Tyan/*