BICARAINDONESIA-Kualanamu : Sejak dibuka pada 2013 silam, keberadaan Bandara Internasional Kualanamu atau Kualanamu International Kualanamu Airport (KNIA) di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, secara otomatis telah memberi keuntungan dari segi ekonomi.
Tak hanya kepada pemerintah daerah, perekonomian masyarakat di sekitar jalur bandara itu juga ikut terdongkrak dengan adanya peningkatkan aktivitas.
Apalagi didukung dengan infrastruktur yang tersedia saat ini. Pembukaan jalur arteri sebagai akses penghubung ke bandara, juga membuat masyarakat yang mampu membaca peluang bisnis bisa ikut menikmati hasil.
Sayangnya, terbukanya akses ini justru membuat para pengusaha ‘nakal” ikut-ikutan mencari peluang untuk bisa menikmati hasil dengan cara yang cenderung curang.
Salahsatu indikasi yang terlihat jelas itu adalah mulai maraknya papan reklame di sepanjang jalur arteri Bandara Kualanamu.
Hanya bermodalkan plang reklame untuk berharap ada pemasang iklan, para pengusaha advertising itu diduga kuat tak mematuhi aturan khususnya terkait pembayaran pajak hingga dikhawatirkan bakal memicu kerugian pemerintah. Papan reklame yang banyak memiliki space billboard diantaranya adalah SMO.
Situasi inipun turut dikritisi Ketua DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Sumatera Utara Feri Afrizal yang mengaku kehadiran papan reklame di sepanjang jalur arteri Kualanamu bagaikan jamur di musim hujan.
“Sudah sangat banyak dan mulai mengganggu estetika di kawasan prestise bandara. Ini harus menjadi perhatian Pemkab Deliserdang sebelum semakin menjamur dan membuat kawasan bandara semak dengan reklami,” ucapnya, Minggu (20/6/2021).
Selain itu, hal lain yang patut ditelusuri adalah soal kewajiban pengusaha reklame untuk membayar pajak iklannya yang notabene merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Patut diduga kuat, di balik reklame yang menjamur itu ada indikasi kejahatan khususnya dalam hal kewajiban pajak. Atau jangan-jangan para pengusaha ini bebas memasang tiang besar reklame ini karena memang sudah main mata atau kongkalikong dengan oknum berwenang di Pemkab?,” sebut Feri curiga.
Dikatakannya juga, kecurigaan itu semakin menguat, karena meski diduga kuat menyalah, namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas ataupun pembongkaran yang dilakukan aparat Pemkab Deliserdang.
“Untuk itu kami minta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Deliserdang untuk menyelidiki dan memeriksa permasalahan ini. Jika indikasi itu benar jelas ini menyangkut uang negara yang dikorupsi lewat pajak atau memang menjadi bancakan korupsi oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Karena itu, ia juga meminta seluruh pengusaha pemilik papan reklame itu turut diperiksa agar indikasi permainan pajak di balik bisnis di jalur arteri Bandara Kualanamu bisa terang benderang.
“Kami siap mendukung aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini,” pungkasnya.
Sementara, sejauh ini belum ada reaksi ataupun keterangan resmi dari pihak Pemkab ataupun Bapenda Deliserdang yang mengurusi soal masalah pajak reklame ini.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments