x

Sembilan Hakim Konstitusi dan Panitera Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

2 minutes reading
Thursday, 2 Feb 2023 03:27 0 191 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan sembilan hakim konstitusi, seorang panitera, dan satu panitera pengganti  ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut dilayangkan Zico pada Rabu (1/2/2023), selaku pemohon uji materi perkara 103/PUU-XX/2022 Nurlidya Stephanny Hikmah.

Zico, dalam laporannya menyebut bahwa para terlapor diduga telah melakukan pemalsuan dengan mengubah substansi putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

“Hari ini kami baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini, kami membuat laporan terhadap 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti, atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu,” ujar kuasa hukum Zico, Leon Maulana, Rabu (1/2/2023).

Leon mengatakan para terlapor mengubah frasa dalam salinan putusan dan risalah persidangan. Frasa yang diubah adalah kata “demikian”, menjadi “ke depan” di salah satu bagian pertimbangan dalam putusan perkara nomor 103 / PUU-XX / 2022.

Pengubahan tersebut, kata Leon, membuat substansi dalam surat salinan putusan risalah persidangan berbeda dengan putusan yang dibacanya di ruang persidangan, dan berujung pada pencopotan Hakim Aswanto.

“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” ungkap Zico.

Sementara itu, Angela Claresta Foek yang juga kuasa hukum Zico mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan pengubahan frasa tersebut.

Untuk itu, Zico pun menjerat para pelapor dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 557 / II / 2023 / SPKT / POLDA METRO JAYA.

“Dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” kata Angela.

LAINNYA
x