BICARAINDONESIA-Medan : Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area, meringkus seorang warga Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal, Sabtu subuh (30/4/2021).
Tanpa perlawanan, pria berinisial S itu dibekuk petugas di bawah pimpinan Kanitreskrim Iptu Rianto, SH dikediamannya sekitar pukul 05.00 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang memiliki senjata api rakitan jenis Valor B 6.1.
Untuk membuktikannya, personel Unit Reskrim melalui Panit II Iptu Surya Prayitna, SH langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Hasilnya, barang bukti berhasil ditemukan. Tersangkan pun langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru.
“Senpi yang dimiliki oleh tersangka didapatnya dari pembongkaran asrama milik TNI Glugur Hong di Kecamatan Medan Timur, terang Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuaji dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Medan Area, Sabtu sore.
Didampingi Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago dan Kanitreskrim Iptu Rianto, SH, Irsan menerangkan, dari pengakuannya, senjata api rakitan tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan tersangka tanpa dilaporkan kepihak kepolisian.
Secara rinci ia juga menjelaskan, selain menyita sepucuk senpi, petugas juga menyita 2 butir peluru lecil (CIS), 2 obeng, 2 buah per kecil, 2 baut cacing, 6 besi ukuran mini, sebuah mur serta perkakas senpi.
“Tersangka dapat dikenakan UU Darurat yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkas Irsan mengakhiri.
Penulis : Feri
Editor : Yudis
No Comments