x

Sembuyi di jalan Baru Bypass, Tekab Polres Labuhanbatu Ringkus Dua Pelaku Curas

2 minutes reading
Tuesday, 8 Feb 2022 17:11 0 202 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu meringkus dua orang pelaku curas yang beraksi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku, AM (20) warga Kel. Sirongo–ringo Kec. Rantau utara dan RVV (21) warga kel. Urung Kompas Kec. Rantau Selatan, tidak berkutik saat diringkus petugas yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung dari tempat persembunyiannya.

Informasi diperoleh dari pihak Kepolisian menyebutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya di Jalan Perumnas Urung Kompas Kec Rantau Selatan Kamis (3/2/2022) malam yang lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasi Humas Kompol Murniati SH didamping Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, unit Resum meringkus dua orang pelaku Curas dari tempat persembunyiannya,” ungkap Kompol Murniati kepada wartawan Selasa (8/2/2022) di Mapolres setempat.

Dijelaskannya, kejadian itu bermula Kamis (3/2/2022) sekira pukul 23.00 Wib ketika tiga korban atas nama Fadlan Adlani Nasution (13) bersama, Ardiansyah (14), dan Mhd Alvrian (14) sedang mengendari sepedamotor yang baru membeli paket internet di kios ponsel dan hendak pulang ke rumah di Perumnas Urung Kompas.

Selanjutnya, sambung Kompol Murniati, ketika di jalan sepi, tiba–tiba 2 orang laki- laki yang tidak dikenal, mengendari sepedamotor menyalip korban dari sebelah kiri, yang ketika itu Handphone milik korban dalam genggamnya sebelah kiri.

Kemudian pelaku yang berada di boncengan langsung mengambil handphone korban secara paksa sehingga korban dan temannyan hampir terjatuh dari sepedamotornya.

Melihat itu, korban dan temannya berusaha untuk mengejar pelaku namun kendaraan yang digunakan pelaku terlalu laju (kencang), sehingga korban dan temannya kehilangan jejak. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.

Lebih lanjut dikatakan Humas, menindak lanjuti laporan korban, tim tekab unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

“Tidak butuh lama, 2×24 jam petugas meringkus kedua pelaku di tempat pesembuyiannya di jalan Baru Bypass,” paparnya

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk VIVO Y12s

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan ke 2 Subs 363 Ayat (1) ke – 4 dari KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x