x

Sempat Diancam Pakai Samurai, Bandar Sabu Labusel Akhirnya Berhasil Dijebloskan ke Sel

3 minutes reading
Monday, 19 Oct 2020 10:34 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berakhir sudah sepak terjanh EPS alias Tonggek. Pria 30 tahun tersebut yang selama ini dikenal sebagai bandar sabu di Kab. Labubanbatu Selatan, Sumatera Utara (Labusel), kini harus merasakan pengapnya hidup dibalik sel.

Apalagi saat disergap ketika mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan, tim yang dipimpin langsung Kasatresrnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, dan Katim Aiptu Sasterawan Ginting, dari tangan penduduk Torgamba itu, turut disita narkoba jenis sabu beserta barang bukti lain yang cukup menegaskan dirinya sebagai seorang bandar.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi dan jajaran Kanit menjelaskan, ketika akan dilakukan penangkapan, tersangka EPS Alias Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan sempat bergumul dengan personel ketika setelah turun dari mobil.

“Anggota sempat bergumul dengan tersangka saat akan ditangkap” terangnya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Lebih jauh Deni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari tertangkapnya kaki tangannya seorang pria berinisial IA (44) pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pkl 18.00 WIB.

Saat itu, tersangka tengah melintas mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU di kawasan jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labusel.

Dari tangan IA, turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 5,43 gram, sebuah kotak rokok x mild, HP Nokia warna putih dan 1 sepeda motor suzuki satria FU warna hitam.

Ketika dilakukan pengembangan, tersangka IA mengaku mendapat sabu dari EPS Alias Tonggek.

Selanjutnya, terhadap EPS dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu. Dari tempat itun ditemukan berhasil sebuah kaca pirex berisi sabu-sabu seberat 1,61 gram, HP nokia warna hitam, sendok sekop sabu dan bong (alat isap).

Kemudian, ketika personel akan melakukan pengembangan ke kediaman EPS yang beralamat di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Labusel, terjadi perlawanan dari pihak keluarga dengan cara mencoba menghalang-halangi petugas

“Bahkan salah seorang adik EPS berinisial PFS (18) mengacungkan sebilah samurai sepanjang 1,20 meter berwarna silver gagang biru sambil mengancam personel dengan mengatakan, kalian lepaskan abangku kalau tidak ku bacok kalian semua,” urai Deni.

Berkat bantuan personel Polsek Torgamba akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa personel Satresnarkoba untuk proses penyidikan.

“Namun untuk tersangka Pengancaman PFS, tadi pagi berhasil ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya yang beralamat di Dusun Sigambal 2, PT Milani, Kel. Pinang Awan, Kec. Torgamba, Labusel saat sedang masih tertidur, tersangka ini ditangkap setelah anggota personel Satrenarkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu. Tersangka ditangkap berkat kerjasama Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Labuhanbatu,” sebut mantan Kapolres Nias itu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan sudah sekitar 5 Tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 Gram setiap harinya dengan keuntungan sekitar Rp1 juta setiap 5 gramnya. Saat ini EPS masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi target.

“Terhadap EPS dan IA dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.

AKBP Deni Kurniawan juga menambahkan, bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya.

Selain itu Deni juga menambahkan, pengukapan peredaran barang haram tersebut guna menindaklanjuti informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM LSPN).

Seketika itu juga memerintahkan Kasatrenarkoba dan para Kapolsek dijajaran Labusel mulai dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, Sei Kanan dan Torgamba bersinergi memberantas peredaran narkoba di wilayah Labusel.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x