BICARAINDONESIA-Medan : Sepuluh orang nelayan asal Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara,yang sempat ditahan otoritas Malaysia selama dua pekan akhirnya dipulangkan. Mereka dipulangkan ke Sumut setelah proses hukum di Malaysia disetop.
Hal ini dibenarkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Sumut, Zulfahri Siagian, saat dikonfirmasi.
“Benar, jam 10.00 WIB tadi (tiba di Belawan),” katanya, Kamis (21/10/2021).
Zulfahri menyebut para nelayan itu diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat mencari ikan pada 3 Oktober lalu.
“Jadi, kemarin kan ditangkap tanggal 3 Oktober. Diduga memasuki wilayah perairan Malaysia,” kata Zulfahri.
Dia mengatakan, pihaknya telah berupaya memulangkan para nelayan itu. Pihaknya juga membuat permohonan ke otoritas Malaysia agar 10 nelayan itu tidak diproses hukum.
“Jadi, kita cobalah karena ini nelayan kita minta supaya itu dikembalikan agar tidak diproses hukum,” ucap Zulfahri.
Kemudian, pihak Agency Penguatan Maritim Malaysia (APMM) merespons permintaan tersebut. Pihak APMM setuju agar proses hukum 10 nelayan itu tidak dilanjutkan ke mahkamah.
“Kemudian pihak dari APMM Malaysia, menyetujui bahwa itu tidak sampai ke mahkamah,” katanya.
Kesepuluh nelayan itu kemudian dipulangkan dari Malaysia sejak kemarin. Mereka kemudian diserahkan ke petugas patroli KKP di perbatasan RI-Malaysia.
“Jadi, semalam jam 10.00 (waktu setempat) sudah berangkat dari Malaysia sampai ke perbatasan dikawal oleh patroli Malaysia. Tadi malam serah terima sama patroli KKP, kemudian dikawal pagi tadi jam 10.00 WIB sampai di Belawan. Kemudian diserahkan pihak PSDKP, kemudian dilanjutkan ke keluarganya masing-masing,” sebut Zulfahri.
Penulis/Editor : Ika
No Comments