BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan pengusaha asal Semarang, Agus Hartono setelah sebelumnya ditetapjan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Agus yang sempat mengaku diperas jaksa ini resmi ditahan usai menjalani pemerikaaan selama 8 jam.
Dilansir detikcom, Jumat (23/12/2022), Agus nampak keluar ruang pemeriksaan Kamis malam (22/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Agus keuar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Ia lalu digiring menuju mobil dan pergi meninggalkan Kejati Jateng. Terdengar Agus sempat berbicara kepada kuasa hukumnya dan menyebut dirinya akan ditahan di Lapas Kedungpane Semarang.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak membantah kliennya mangkir pemeriksaan. Dia mengklaim Agus ditangkap di bandara saat hendak menuju Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan.
“Berangkat kami jam 3 dari Jakarta naik Garuda sampai di Semarang jam 08.30 WIB,” katanya saat di Kejati Jateng.
Kamaruddin mengaku tak tahu jika saat itu Agus sudah ditangkap. Setelah mendapat informasi, dia langsung menuju Kejati Jateng untuk menanyakan keberadaan Agus Hartono.
Ada Luka Memar?
Terkait penahanan tersebut, belakangan foto pengusaha Agus Hartono mengalami memar saat ditangkap tim Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beredar di media sosial (medsos). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan kondisi memar yang dialami Agus.
“Ya, betul,” ujar Ketut saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).
Ketut mengatakan Agus Hartono berusaha melarikan diri pada saat penangkapan. Menurut dia, hal inilah yang mengakibatkan terjadinya benturan.
“Berdasarkan informasi dari tim penyidik yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga terjadi benturan,” kata Ketut.
Dalam foto yang beredar, terlihat Agus menggunakan kaus putih dan jaket hitam-merah. Pada foto tersebut, wajah Agus tampak memar dan benjol pada bagian kening, sementara pada bagian kaki terlihat adanya luka yang memerah.
Menurut Ketut, kondisi kesehatan Agus Hartono telah dicek oleh Polda Semarang. Ketut menuturkan, berdasarkan hasil pengecekan, Agus dinyatakan sehat.
“Sudah dicek oleh Polda Semarang keadaan yang bersangkutan. (Kondisinya) Sehat,” tuturnya.
Kondisi Agus yang mengalami memar juga sebelumnya disampaikan oleh pihak pengacara, Kamarudin Simanjuntak. Awalnya Kamarudin membantah kilennya mangkir dari panggilan jaksa, ia mengatakan bersama Agus akan memenuhi panggilan namun kliennya ditangkap dalam perjalanan.
Kamarudin mengatakan dia menemani Agus untuk memenuhi panggilan jaksa. Dia mengatakan Agus dipanggil oleh jaksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi, padahal di satu sisi, pihaknya tengah menempuh proses praperadilan terkait kasus yang menjerat Agus.
Kamarudin bersama Agus lalu bertolak ke Semarang untuk memenuhi panggilan jaksa dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang sekitar pukul 08.30 WIB.
Kamarudin keluar pesawat lebih dulu, lalu sampai di luar area pesawat, dia mengatakan Agus tidak kunjung keluar. Staf Agus yang ikut dalam perjalanan itu pun mengaku kalau Agus telah dibawa oleh sejumlah orang.
Kamarudin lantas menemui Agus sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia melihat kondisi Agus yang sudah bengkak dan memar.
“Padahal kalau sabar menunggu sudah gampang toh, karena kan panggilannya jam 09.00, kami 08.30 sudah di bandara. Lalu saya temukan lah di kejaksaan tinggi setelah saya melapor ke Kapolri, Kabareskrim, sudah berdarah-darah sudah bengkak-bengkak kepalanya,” kata Kamarudin ketika dihubungi, Kamis (22/12).
Ngaku Diperas Rp10 M dan Kronologis Kasus
Sebelumnya diberitakan, Agus Hartono (AH), pengusaha yang sempat mengaku diperas oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar dibekuk kejaksaan. Agus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017.
“Kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, Kamis (22/12).
Saat itu, Agus mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa. Saat terbelit kasus itu, Agus mengaku diminta Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk ‘mengurus’ kasusnya.
Agus tak memberikan uang tersebut. Namun kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan laporan Agus soal dugaan pemerasan itu karena dianggap kurang bukti.
Di sisi lain, Agus disebut mangkir alias tak memenuhi panggilan jaksa atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Agus lalu ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pukul 09.00 WIB dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng.
Editor : Tyan/*