x

Sempat Nyamar Jadi Driver Ojol, Tersangka Korupsi di Asahan Ditangkap Kejati Sumut

2 minutes reading
Friday, 7 Jan 2022 10:52 0 193 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap seorang buronan berinisial FSN pada Kamis (6/1/2022) malam.

Tersangka sempat buron delapan tahun hingga sempat menjadi driver ojek online (ojol). FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Saat diamankan, tidak ada perlawanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan melalui sambungan telepon, Jumat (7/1/2022).

FSN dijelaskan Yos sudah ditetapkan Kejari Asahan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu. FSN kabur dan diketahui kerap berpindah tempat usai ditetapkan sebagai tersangka.

FSN diketahui pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.

Selama di Medan, FSN menyamar sebagai driver ojek online (ojol) sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut terus melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

Posisi kasus FSN terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 juta. Saat itu FSN menjabat sebagai Direktur dalam perusahaan yang mengerjakan proyek itu.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232,21 juta dalam pekerjaan ini.

Kemudian, tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO pada 4 Juli 2018.

Dalam kasus ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

“Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung pihak Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x