x

Sempat Viral, Pelaku Begal Payudara Pesepeda di Kemayoran Akhirnya Ditahan

1 minutes reading
Thursday, 27 May 2021 07:46 0 312 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pria berinisial HP ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pesepeda berinisial S di Kemayoran, Jakarta Pusat. HP kini resmi ditahan polisi setelah S membuat laporan.

Tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Kkadafi dijerat Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

“Pasal 335 (KUHP) itu merupakan pasal pengecualian, sehingga terhadap tersangka kita lakukan penahanan saat itu,” kata Arsya, Kamis (27/5/2021).

Tindakan pelecehan seksual terhadap wanita ini diakui HP bukan pertama kalinya ia lakukan.

“Berdasarkan pengakuan sudah tiga kali melakukan secara acak. Disampaikan sudah melakukan di wilayah Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat,” jelasnya.

Aksi pelaku ini dipergoki oleh seorang ASN di Jakarta bernama Febrian pada Minggu (23/5/2021) pagi. Saat itu Febrian dan istrinya sedang berhenti di Jl Benyamin Sueb karena mobilnya bermasalah.

Dia melihat pelaku melakukan gerakan seperti menjambret kepada seorang perempuan pesepeda. Kemudian Febrian mengejarnya pakai mobil, sementara istrinya merekam video.

Sempat terjadi perdebatan antara si pelaku dan Febrian serta istrinya. Saat itu pelaku mengelak tudingan bahwa dia menjambret. Hingga akhirnya korban datang dan menjelaskan kejadian yang menimpanya. Pelaku akhirnya pun mengaku.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x