BICARAINDONESIA-Medan : Ditengah bergulirnya perkara lahan Dreamland Resort Sibolangit, Desa Suka Makmur, Kec. Sibolangit, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, satu persatu pihak yang berkepentingan di lahan sengketa itu mulai bermunculan.
Belakangan tersebut nama tokoh masyarakat Tionghoa DR Indra Wahidin. Ia mengakui turut memiliki villa di areal tersebut.
“Ya,” jawab Indra Wahidin singkat ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Jum’at (14/8/2020).
Berdasarkan informasi, ada 2 Sertifikat Hak Milik (SHM) villa atas nama Indra Wahidin, serta 4 SHM villa atas nama Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto.
Villa milik Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto dengan SHM nomor 194, 195, 196, 230. Lalu SHM nomor 239, 240 atas nama Indra Wahidin yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 8 November 2006.
Seperti dketahui, sengketa lahan tempat berdirinya Villa Dreamland Resort Sibolangit, saat ini masih berproses gugatan oleh Ferdinand Sitepu melalui kuasa hukumnya Darman Yoseph Sagala SH di PTUN Medan.
Kamis, 13 Agustus 2020 kemarin, merupakan persidangan ke 12 di PTUN Medan, dengan tergugat BPN Deliserdang. Sementara, di atas lahan tersebut kini telah berdiri 60 unit villa yang sudah terbit SHM atas nama sejumlah pembeli, ternasuk diantaranya Indra Wahidin.
Editor : Yudis
No Comments