x

Seorang Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

1 minutes reading
Monday, 18 Dec 2023 16:46 0 318 Iki

BICARAINDONESIA-Banda Aceh : Seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35) ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia. Polresta Banda Aceh menyebut, MA membawa 136 orang ke Tanah Rencong dengan syarat harus membayar belasan juta rupiah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12/2023), MA turut dihadirkan. Dia mengenakan baju tahanan warna oranye, ditangannya ada borgol dan gelang kuning dari UNHCR.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) pagi. Keduanya diamankan warga, lalu diserahkan ke polisi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa gawai milik kedua orang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya, diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” katanya.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp14 juta hingga Rp16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung oleh pengungsi ke MA dan agen lainnya.

Editor: Rizki Audina/*  

LAINNYA
x