BICARAINDONESIA-Jakarta : Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar.
“Memang kami di bulan lalu, tanggal 19 Juni 2023, sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT Koedoeboen,” kata kuasa hukum pelapor, Kamis (13/7/2023).
“Dugaan penipuan dan penggelapan kurang lebih Rp5 miliar,” sambungnya.
Awalnya, kasus bermula dari Mario Teguh yang menjadi brand ambassador usaha pelapor dengan harapan mengalami keuntungan besar. Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi karena sang motivator tak menjalankan sesuai perjanjian.
“Rencananya, minggu depan klien kami akan dimintai keterangannya,” ujar Djamaludin.
“Ada janji yang bersangkutan untuk mempromosikan skincare atau bisnis dari klien kami. Namun, pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar. Klien kami telah menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan, kurang lebih Rp5 miliar,” jelas Djamaludin.
“Beliau selaku BA, sekaligus juga istrinya. Jadi, kita ada dua terlapor di sini. Yang bersangkutan dengan istrinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak Sunyoto Indra Prayitno telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh.
“Kita sudah menyomasi yang bersangkutan tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, terpaksalah kita melakukan LP ini,” ujar Djamaludin.
Sekadar informasi, laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Mario Teguh dan istri tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Editor: Rizki Audina/*