BICARAINDONESIA-Medan : Kasus penganiayaan terhadap Haricapri Sihombing di Medan hingga akhirnya merenggut nyawanya pada 25 Desember 2022 lalu, akhirnya diungkap Satreskrim Polrestabes Medan.
Terduga otak pelakunya diduga kuat adalah Jihan, seorang wanita muda yang merupakan teman korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan perburuan hampir 3 bulan, polisi akhirnya berhasil meringkus wanita 25 tahun tersebut.
“Awalnya dia (Haricapri) bilang bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat Rp3 juta. Tapi saya bilang ada Rp 2 juta aja. Yang mau dilepas ini sepupu kasus narkoba,” kata Jihan saat ditanyai awak media, Sabtu malam (11/3/2023) malam, di Maplrestabes Medan.
Setelah penyerahan uang dilakukan, kata Jihan, korban berjanji akan mengembalikan uang Rp2 juta jika tidak berhasil mengeluarkan sepupunya dari penjara. Akan tetapi, janji itu tidak ditepati hingga akhirnya dia menyuruh beberapa preman untuk menganiaya korban hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan penganiayaan itu berlangsung pada 25 Desember 2022. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu melaporkan ke personel Polsek Percut Seituan.
Begitu tiba di lokasi, polisi mendapati korban terluka cukup parah di bagian kepala sehingga harus dilarikan ke RS Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban mengembuskan napas terakhir.
“Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” sebutnya.
Kasus Penganiayaan Viral
Belakangan kasus ini viral setelah rekaman video CCTV yang menampilkan sejumlah orang menganiaya seorang warga di Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan ini beredar di media sosial. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam video yang dilihat Minggu (12/3/2023), terlihat seorang pria diseret sejumlah preman. Pria itu ditendang dan dipukuli secara brutal.
Seorang wanita mencoba untuk menyelamatkan. Namun aksi itu tak lagi terbendung. Nahas, wanita itu justru menderita luka-luka. Di akhir video, pria itu dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, kata Kompol Fathir, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap serta menangkap para pelaku. Pada 10 Februari 2023 seorang pelaku bernama Suheri ditangkap di Pelabuhan Sekupang, Riau.
Suheri berperan melakukan pemukulan di bagian kepala korban menggunakan balok kayu. Penyelidikan berlanjut hingga dua pelaku lainnya ditangkap, yakni M Rizky dan Jihan di Bogor.
“Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban,” ujarnya.
“Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat spa,” tambahnya.
Dia menyebutkan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu, yakni DL, H, dan DN. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Terkait peran masih didalami sampai saat ini. Bila terbukti ada perencanaan, maka para tersangka akan dikenakan pasal berlapis,” pungkas Fathir.
Editor : Yudis/dtc