x

Seorang Pria Lempar Kotoran Manusia ke Tim Eksekusi Eks SPBU Simpang Limun di Medan

2 minutes reading
Monday, 21 Aug 2023 15:43 0 465 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Dua bidang tanah di areal eks bangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun Medan, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, dieksekusi hari ini, Senin (21/8/2023).

Proses eksekusi berujung ricuh lantaran seorang pria melempar kotoran manusia ke tim Pengadilan Negeri (PN) Medan selaku pengeksekusi.

Lemparan kotoran manusia yang terbungkus plastik itu membuat kaget tim eksekusi dan aparat kepolisian yang tengah berjaga di lokasi. Beberapa anggota tim, termasuk juru sita dari PN Medan pun terkena kotoran tersebut.

Respons cepat, petugas Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan langsng mengamankan pria pelempar kotoran manusia itu. Turut diamankan pula seorang wanita paruh baya.

Untuk informasi, tanah dan bangunan dalam kasus tersebut, dinyatakan sebagai hak milik Herman Arbi, S.E. Dia memenangkan lelang dan sudah membayar sebesar Rp5.355.000.000 kepada negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut.

Namun, Rosdiana Tamba, yang juga terlibat dalam kasus itu mengeklaim bahwa dirinya telah melunasi utang sebesar Rp1 Miliar kepada sebuah bank. Rosdiana mengaku heran atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan.

Pihak kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, menyatakan bahwa mereka sedang dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap, eksekusi ditunda sementara waktu.

“Kami meminta untuk menangguhkan. Juga meminta untuk ditunda,” tegas Supriono Tarigan.

Kendati demikian, proses eksekusi tetap berlanjut dan tim eksekusi tetap menjalankan tugas mereka terhadap objek perkara.

 

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x