x

Seorang Remaja Tewas Akibat Lemparan Batu, Polisi Tangkap 1 Dari 2 Pelaku di Riau

4 minutes reading
Sunday, 10 Dec 2023 17:24 0 980 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Setelah melakukan perburuan selama satu bulan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Yasmi Purba, akhirnya berhasil membekuk 1 dari 2 tersangka pelaku tindak kekerasan yang membuat korbannya meninggal dunia.

Tersangka RP alias Rico, diringkus di lokasi persembunyiannya di wilayah Provinsi Riau. Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pemuda 21 tahun warga Dusun 1, Desa Kampung Baru Janji, Kabupaten Labuhanbatu itu terjerat pidana dalam peristiwa pada 31 Oktober 2023 lalu, ketika ia bersama temannya melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara melempar batu ke kepala seorang remaja bernama Irgi Muhammad Reza (16).

Akibat pelemparan itu, penduduk Jalan Setia Budi, Gang Sado/Jengkol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu itu tewas meski sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan mendeteksi keberadaan pelaku di Riau.

Usai berkoordinasi dengan Polsek Rengat Barat, tersangka RP alias Rico akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di Riau tanpa perlawanan.

“Selama sebulan diburu, Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu Personel Polsek Rengat Barat berhasil menangkap tersangka di rumah warga di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH melalui sambungan telepon, Ahad (10/12/2023).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya bahwa pada 31 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka bersama temannya Alpin (23) warga Dusun Purbatua, Kampung Baru saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam silver, telah melakukan pelemparan batu ke arah korban di dekat tanjakan Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Pelemparan tersebut mengenai kepala dekat mata korban sebelah kiri hingga korban terjatuh dari motornya. Korban sempat dilarikan temannya ke rumah sakit terdekat, namun setelah beberapa hari dirawat korban akhirnya meninggal dunia,” terang Parlando.

Parlando juga membeberkan, peristiwa nahas itu bermula sekitar pukul 03.00 WIB, dimana ketika itu korban bersama 3 orang temannya tengah nongkrong di Kafe Borsil, Dusun Gariang, Desa Janji.

Tak lama kemudian, korban bersama temannya beranjak dan pergi berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk mengisi BBM. Setelah itu, mereka menuju ke arah Desa Aek Buru. Saat melintas di Simpang Aek Pala Desa Janji, teman Korban Diki Setiawan yang mengemudikan sepeda motor melihat dua orang laki-laki duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna putih hitam, namun tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanan menuju ke Simpang Aek Buru.

Diduga karena tersinggung dengan suara knalpot blong dari sepeda motor yang ditumpangi korban, kedua pelaku mengejar dan langsung menyalip sepeda motor korban. Sempat terjadi aksi salip menyalip kendaraan dan kejar-kejaran antara sepeda motor korban dan motor pelaku.

“Melihat gelagat dari para pelaku, teman korban Diki Setiawan menghentikan sepeda motornya. Lalu ketika akan turun, kedua pelaku tancap gas kembali dan sempat dikejar Diki Setiawan meski akhirnya mereka kehilangan jejak,” paparnya.

Namun saat Diki Setiawan bersama korban berjalan pulang ke arah tempat mereka semula nongkrong di kafe, persis di lokasi kejadian, dari arah berlawanan, kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor kembali muncul. Lalu secara tiba tiba, pelaku melempar batu ke kepala korban dengan jarak kurang lebih 2 meter. Seketika itu pula korban jatuh dari sepeda motor ambruk ke tanah hingga tak sadarkan diri.

“Melihat temannya pingsan akibat lemparan yang mengenai kepala korban, para saksi kemudian membawa korban ke rumah sakit Elvi Azis, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Rantauprapat. Setelah dirawat sekitar 15 hari, korban pun meninggal dunia,” tandas Parlando.

Pasca kejadian itu, ibu korban Juni Arni (48) mendatangi Mapolres Labuhanbatu dan secara resmi melaporkan para tersangka. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1261/X/2023/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2023 dengan pelapor Juni Arni. dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik / 478 /XI/ Res.1.6/2023/Reskrim, Tanggal 14 November 2023.

Sementara itu, selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka melakukan kekerasan, pakaian yang digunakan tersangka, sebongkah batu dan HP milik tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana,” tutupnya.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x