x

Sepanjang 2021, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Gulung 623 Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 21 Dec 2021 11:21 0 234 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, merilis hasil penangkapan tindak pidana berbagai jenis penyalahgunaan narkoba, Selasa (21/12/2021).

Selain menyita sabu-sabu 110.465,12 gram, ganja 29.089,62 gram, ectasy 2.348,5 butir dengan tersangka 623 orang, juga seorangnya ditangani tindak pidana pencucian uang Rp 324.200.000 hasil transaksi narkotika.

Demikian dijelaskan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatrenarkoba, AKP Martualesi Sitepu, didampingi KBO, Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung.

Kasat menguraikan bahwa, selama tahun 2021 bahwa pihaknya telah menangkap 623 tersangka, terdiri dari 600 laki-laki dan 23 perempuan, capaian penyidikan tindak pidana 504 laporan polisi terdiri dari 503 narkotika dan 1 TPPU.

“Penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 422 laporan polisi dengan persentase 83,73 persen,” ujarnya.

AKP Martualesi Sitepu melanjutkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan 4 kali yakni, narkotika sabu sebanyak 119.080,13 gram, ganja 27.053,92 gram dan ectasy 2.069 butir dengan disaksikan tim Labfor Polda Sumut dan Forkopimda Labuhanbatu Raya.

Penerapan restoratif justice, Satresnarkoba memproses sebanyak 11 tersangka dengan penerapan pasal 127 tunggal dan perkara dilanjutkan ke JPU, untuk rehabilitasi gratis sebanyak 36 orang bekerjasama dengan BRSKPN Insyaf Pamardi Putra di bawah Kemensos RI di Deliserdang.

Sementara, TPPU sebesar Rp 324.200.000 hasil transaksi narkotika dengan tersangka Nur alias Rita (41) warga Jalan Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjungbalai.

“Terhadapnya telah lengkap penyidikannya dan hari ini Selasa 21 Desember 2021 barang bukti dan tersangka selanjutnya dilimpahkan ke JPU Kejari Labuhanbatu Selatan,” ujarnya lagi.

Dari Nur, disita barang bukti sabu-sabu sebanyak 60.000 gram dan ekstasi 2.000 butir dengan pelaku utamanya adalah suami Nur yakni Ibr alias Brem alias Tekong yang kini masuk dalam DPO.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x